ainamulyana.blogspot.com - Blog,









Search Preview

SURAT EDARAN KPK TENTANG HIMBAUAN PNS TIDAK MENERIMA GRAFITASI DAN TIDAK MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK LEBARAN | PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

ainamulyana.blogspot.com
Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran. Komisi Pembera...
.com > ainamulyana.blogspot.com

SEO audit: Content analysis

Language Error! No language localisation is found.
Title SURAT EDARAN KPK TENTANG HIMBAUAN PNS TIDAK MENERIMA GRAFITASI DAN TIDAK MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK LEBARAN | PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Text / HTML ratio 1 %
Frame Excellent! The website does not use iFrame solutions.
Flash Excellent! The website does not have any flash contents.
Keywords cloud KPK dan gratifikasi yang kepada dengan Edaran Surat atau Tidak tentang negara untuk Imbauan PNS terkait tanggal dalam Pencegahan TIDAK
Keywords consistency
Keyword Content Title Description Headings
KPK 14
dan 13
gratifikasi 9
yang 8
kepada 8
dengan 7
Headings
H1 H2 H3 H4 H5 H6
1 7 2 3 0 0
Images We found 33 images on this web page.

SEO Keywords (Single)

Keyword Occurrence Density
KPK 14 0.70 %
dan 13 0.65 %
gratifikasi 9 0.45 %
yang 8 0.40 %
kepada 8 0.40 %
dengan 7 0.35 %
Edaran 7 0.35 %
Surat 7 0.35 %
atau 6 0.30 %
Tidak 6 0.30 %
tentang 6 0.30 %
negara 6 0.30 %
untuk 6 0.30 %
Imbauan 6 0.30 %
PNS 5 0.25 %
terkait 5 0.25 %
tanggal 5 0.25 %
dalam 5 0.25 %
Pencegahan 4 0.20 %
TIDAK 4 0.20 %

SEO Keywords (Two Word)

Keyword Occurrence Density
Surat Edaran 7 0.35 %
tentang Imbauan 4 0.20 %
terkait Hari 4 0.20 %
tanggal 8 4 0.20 %
8 Mei 4 0.20 %
Mei 2019 4 0.20 %
2019 tentang 4 0.20 %
KPK No 4 0.20 %
Imbauan Pencegahan 4 0.20 %
Pencegahan Gratifikasi 4 0.20 %
Gratifikasi terkait 4 0.20 %
Raya Keagamaan 4 0.20 %
Hari Raya 4 0.20 %
No B3956GTF00020113052019 4 0.20 %
SE KPK 4 0.20 %
Edaran SE 4 0.20 %
B3956GTF00020113052019 tanggal 4 0.20 %
Mobil Dinas 3 0.15 %
Dinas Untuk 3 0.15 %
Untuk Mudik 3 0.15 %

SEO Keywords (Three Word)

Keyword Occurrence Density Possible Spam
No B3956GTF00020113052019 tanggal 4 0.20 % No
Mei 2019 tentang 4 0.20 % No
KPK No B3956GTF00020113052019 4 0.20 % No
SE KPK No 4 0.20 % No
Edaran SE KPK 4 0.20 % No
tanggal 8 Mei 4 0.20 % No
Surat Edaran SE 4 0.20 % No
8 Mei 2019 4 0.20 % No
Hari Raya Keagamaan 4 0.20 % No
terkait Hari Raya 4 0.20 % No
Gratifikasi terkait Hari 4 0.20 % No
Pencegahan Gratifikasi terkait 4 0.20 % No
B3956GTF00020113052019 tanggal 8 4 0.20 % No
Imbauan Pencegahan Gratifikasi 4 0.20 % No
tentang Imbauan Pencegahan 4 0.20 % No
2019 tentang Imbauan 4 0.20 % No
Tidak Menggunakan Mobil 3 0.15 % No
Menggunakan Mobil Dinas 3 0.15 % No
Mobil Dinas Untuk 3 0.15 % No
Dinas Untuk Mudik 3 0.15 % No

SEO Keywords (Four Word)

Keyword Occurrence Density Possible Spam
Edaran SE KPK No 4 0.20 % No
Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait 4 0.20 % No
KPK No B3956GTF00020113052019 tanggal 4 0.20 % No
SE KPK No B3956GTF00020113052019 4 0.20 % No
Surat Edaran SE KPK 4 0.20 % No
terkait Hari Raya Keagamaan 4 0.20 % No
Gratifikasi terkait Hari Raya 4 0.20 % No
Pencegahan Gratifikasi terkait Hari 4 0.20 % No
tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi 4 0.20 % No
2019 tentang Imbauan Pencegahan 4 0.20 % No
Mei 2019 tentang Imbauan 4 0.20 % No
8 Mei 2019 tentang 4 0.20 % No
tanggal 8 Mei 2019 4 0.20 % No
B3956GTF00020113052019 tanggal 8 Mei 4 0.20 % No
No B3956GTF00020113052019 tanggal 8 4 0.20 % No
Mobil Dinas Untuk Mudik 3 0.15 % No
Grafitasi dan Tidak Menggunakan 3 0.15 % No
dan Tidak Menggunakan Mobil 3 0.15 % No
Tidak Menggunakan Mobil Dinas 3 0.15 % No
Menggunakan Mobil Dinas Untuk 3 0.15 % No

Internal links in - ainamulyana.blogspot.com

E-PEMBINAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN: Pembinaan | Pendidikan Kewarganegaraan
INFO SERTIFIKASI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN: Sertifikasi Guru | Pendidikan Kewarganegaraan
MATERI PPKN SMP
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN: materiPPKn | Pendidikan Kewarganegaraan
WAWASAN GURU
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN: Pembelajaran | Pendidikan Kewarganegaraan
TUTORIAL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN: Tutorial | Pendidikan Kewarganegaraan
INFO LOMBA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN: Info Lomba | Pendidikan Kewarganegaraan
LOWONGAN KERJA
LOWONGAN KERJA | PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Blog,
SURAT EDARAN KPK TENTANG HIMBAUAN PNS TIDAK MENERIMA GRAFITASI DAN TIDAK MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK LEBARAN | PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Older Posts
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN | Pendidikan Kewarganegaraan
Blogger
| PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Ainamulyana.blogspot.com Spined HTML


SURAT EDARAN KPK TENTANG HIMBAUAN PNS TIDAK MENERIMA GRAFITASI DAN TIDAK MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK LEBARAN | PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Aktual, Inspiratif, Normatif, dan Aspiratif (AINA) ≡ Home E-PEMBINAAN INFO SERTIFIKASI MATERI PPKN SMP WAWASAN GURU TUTORIAL INFO LOMBA LOWONGAN KERJA HOME =========================================== Home» Berita» SURAT EDARAN KPK TENTANG HIMBAUAN PNS TIDAK MENERIMA GRAFITASI DAN TIDAK MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK LEBARAN SURAT EDARAN KPK TENTANG HIMBAUAN PNS TIDAK MENERIMA GRAFITASI DAN TIDAK MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK LEBARAN Posted by PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN on Tuesday, May 14, 2019 Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait hari Idul Fitri, apalagi jika pemberian tersebut  berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, KPK mengimbau tradisi saling berbagi antara sesama pada hari raya Idul Fitri 1440 H tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi kepada Penyelenggara Negara. Penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka harus melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan gratifikasi untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Permintaan dana sebagai THR atau permintaan sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik atas nama individu atau institusi yang ditujukan kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi Dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan disebutkan bahwa dihimbau kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Imbauan tersebut juga menyebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara wajib melaporkan kepada KPK apabila menerima gratifikasi dalam Jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan. Syaratnya pegawai negeri/penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. Selain menolak gratifikasi, dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan juga dihimbau kepada pimpinan Instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Penggunaan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapa menurunkan kepercayaan masyarakat. Berikut Salinan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Link download Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran ---disini--- Demikian informasi tentang Surat Edaran KPK Tentang Imbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran.. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. = Baca Juga = Blog, Updated at: 11:02:00 AM 0 komentar: Post a Comment Newer Post Older Post Home Search Artikel ------------------------------------------ Get this Islamic Clock! ------------------------------------------ Statistik Blog ------------------------------------------ Popular Posts ------------------------------------------ Copyright © 2018. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. All Rights Reserved New Johny Wuss Template by CB Blogger. Powered by Blogger Original Theme by Mastemplate ↑ CB